Kesimpulan
Kasus Prita Mulyasari dan kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efektif
jika dilakukan hanya melalui pendekatan hukum perdata.
Perkara pencemaran nama baik seharusnya dipindahkan ke ranah hukum perdata untuk mencegah meluasnya dampak
negatif terhadap kebebasan berekspresi warganegara akibat penerapan hukum pidana dalam kasus ini dan mengurangi
kapasitas LP-LP di Indonesia yang sudah over demand (baca: over capacity).
Tujuan utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan pemulihan terhadap kerugian
langsung yang terjadi pada individu(-individu) yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat.
Perlunya revisi beberapa pasal UU ITE No 10 Tahun 2008 oleh lembaga legislatif, terutama Pasal 27 Ayat (3),
yang cenderung multitafsir agar tujuan awal dari penerapan UU ITE No 10 Tahun 2008 dapat tercapai dengan optimal.
jika dilakukan hanya melalui pendekatan hukum perdata.
Perkara pencemaran nama baik seharusnya dipindahkan ke ranah hukum perdata untuk mencegah meluasnya dampak
negatif terhadap kebebasan berekspresi warganegara akibat penerapan hukum pidana dalam kasus ini dan mengurangi
kapasitas LP-LP di Indonesia yang sudah over demand (baca: over capacity).
Tujuan utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan pemulihan terhadap kerugian
langsung yang terjadi pada individu(-individu) yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat.
Perlunya revisi beberapa pasal UU ITE No 10 Tahun 2008 oleh lembaga legislatif, terutama Pasal 27 Ayat (3),
yang cenderung multitafsir agar tujuan awal dari penerapan UU ITE No 10 Tahun 2008 dapat tercapai dengan optimal.
Saran
~ Jika mempunyai keluhan ata ketidaknyaman dengan seseorang / organisasi, jangan langsung menyatakan itu ke dunia luas.
~ Gunakanlah internet dengan sebaik mungkin, jangan di salah gunakan .
~ jangan menyebarkan keluhan yang bersifat mempengaruhi tapi buatlah itu memang sebagai keluhan.
~ Gunakanlah internet dengan sebaik mungkin, jangan di salah gunakan .
~ jangan menyebarkan keluhan yang bersifat mempengaruhi tapi buatlah itu memang sebagai keluhan.