Pasal - pasal UU ITE (Pencemaran Nama Baik)
Dasar hukum yang berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang blogger yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Dan khusus untuk blok, dimana tulisan dimuat dalam media elektronik (dalam hal ini internet), maka pencemaran nama baik dalam suatu blok termasuk dalam kategori yani pencemaran melalui informasi elektronik, yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, lebih berat dari sekedar pencemaran biasa. Tahun 2008 Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ), tersebut diatas untuk dapat di kategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
Pasal 310 KUHP :
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 45 ayat (1) UU ITE :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
- Adanya kesengajaan,
- Tanpa hak (tanpa ijin),
- Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan,
- Agar diketaui oleh umum.
Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik
Dasar hukum yang berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang blogger yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut :
Dasar hukum yang berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang blogger yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 310 KUHP :
- Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 45 ayat (1) UU ITE :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."