Pengertian Etika Profesi
Profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum, serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia (respect for human dignity). Jadi, profesi itu berintikan praktis ilmu secara bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang warga masyarakat. Pengembanan profesi mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan salah satu dan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti keilahian (imam), keadilan (hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan (guru), informasi (jurnalis).
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior. Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya. Karena itu, sehubungan dengan nilai-nilai dan kepentingan yang terlibat di dalamnya, maka pengemban profesi itu menuntut bahwa pengemban profesi dalam melaksanakan pelayanan profesionalnya dijiwai sikap etika tertentu. Pengemban profesi itu disebut etika profesi.
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior. Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya. Karena itu, sehubungan dengan nilai-nilai dan kepentingan yang terlibat di dalamnya, maka pengemban profesi itu menuntut bahwa pengemban profesi dalam melaksanakan pelayanan profesionalnya dijiwai sikap etika tertentu. Pengemban profesi itu disebut etika profesi.
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
- Pertama : profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
- Kedua : selaku mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
- Ketiga : berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
- Keempat : semangat solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi