Pengertian Cyber Crime
Kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat bantu.
Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yanng berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan antara kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan diantara keduanya.
Meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer. Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan didunia cyber (cybercrime) adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas kompuer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”.
Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yanng berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan antara kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan diantara keduanya.
Meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer. Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan didunia cyber (cybercrime) adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas kompuer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”.