Jenis - jenis CyberCrime
ada beberapa jenis cybercrime yang beredar, di antarnya :
1. Berdasarkan jenis aktivitasnya :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data pada dokumen-dokumen penting yang tgersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat ganggguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebgaia contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal , penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukkan terhadap keterangan seseorang pada formulir adata pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
9. Cyberstalking
Untuk mengganggu atau melecehkan seorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
2. Berdasarkan motif kejahatan :
1. Sebagai tindakan murni kriminal
kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkedang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya probing atau portscanning.
3. Berdasarkan sasaran kejahatan
Menyerang Individu (Against Person), ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contohnya :
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contohnya : Carding, Cybersquatting, Typosquatting, Hijacking, Data Forgery.
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
bertujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
1. Berdasarkan jenis aktivitasnya :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data pada dokumen-dokumen penting yang tgersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat ganggguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebgaia contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal , penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukkan terhadap keterangan seseorang pada formulir adata pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
9. Cyberstalking
Untuk mengganggu atau melecehkan seorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
2. Berdasarkan motif kejahatan :
1. Sebagai tindakan murni kriminal
kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkedang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya probing atau portscanning.
3. Berdasarkan sasaran kejahatan
Menyerang Individu (Against Person), ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contohnya :
- Pornografi : membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking : mengganggu atatu melecehkan seseorang, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan secara berulang-ulang seperti teror di dunia maya.
- Cyber Tresspass : melanggar area privacy orang lain, misalnya; Web Hacking, Breaking the PC, Probing, Port Scanning, dsb.
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contohnya : Carding, Cybersquatting, Typosquatting, Hijacking, Data Forgery.
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
bertujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.