Sejarah Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.