Kasus Prita M dengan RS. Omni International
Awal Mulanya....
Kasus Prita Mulyasari merupakan kasus yang mendapat perhatian publik pada tahun 2009 yang lalu. Berawal dari email keluh-kesahnya ke beberapa temannya yang kemudian tersebar luas ke milis dan blog, membuat dirinya harus merasakan dinginnya tahanan selama 21 hari. Email curhat yang berbuntut panjang, membuat pihak-pihak yang merasa dihina melaporkan Prita ke aparat dan berujung pada persidangan.. Emaiil yang tersebar luas itu, oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik pada internet.
Kasus Prita Mulyasari kasus pertama era rezim cyberlaw Indonesia yang cukup membuat rakyat Indonesia tersontak akan penegakan keadilan di negeri ini. Penahanan yang dilakukan dilakukan pun dianggap memberangus keadilan karena Prita mempunyai 2 bayi yang masih kecil, sehingga menurut masyarakat itu melanggar hati nurani seorang manusia. Jika kita mengacu kepada Berita Acara Penyidikan (BAP) dan fakta persidangan yang dibuat oleh Polri, dilampirkan beberapa barang bukti, yaitu diantaranya print out artikel internet yang dikirim oleh Prita Mulyasari pada tanggal 15 Agustus 2008 dengan subject : Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang dan print out email berjudul Selamat Pagi… SEMOGA TIDAK TERJADI DI RSIB !!! Selamat Bekerja….Salam, Juni tertanggal 22 Agustus 2008.
Email yang tersebar di dalam milis atatu blog tersebut, dapat dikatakan sebagai dokumen elektronik, karena ruang geraknya adalah media internet. Dari email atau dokumen elektronik tersebutlah yang dijadikan bukti oleh pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Prita. Informasi elektronik tersebut dianggap oleh pelapor (dalam hal ini 2 dokter dari Rumah Sakit OMNI) dianggap merendahkan kredibilitas dirinya, sehingga harus dilakukan proses hukum terkait hal tersebut.
Kasus Prita Mulyasari kasus pertama era rezim cyberlaw Indonesia yang cukup membuat rakyat Indonesia tersontak akan penegakan keadilan di negeri ini. Penahanan yang dilakukan dilakukan pun dianggap memberangus keadilan karena Prita mempunyai 2 bayi yang masih kecil, sehingga menurut masyarakat itu melanggar hati nurani seorang manusia. Jika kita mengacu kepada Berita Acara Penyidikan (BAP) dan fakta persidangan yang dibuat oleh Polri, dilampirkan beberapa barang bukti, yaitu diantaranya print out artikel internet yang dikirim oleh Prita Mulyasari pada tanggal 15 Agustus 2008 dengan subject : Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang dan print out email berjudul Selamat Pagi… SEMOGA TIDAK TERJADI DI RSIB !!! Selamat Bekerja….Salam, Juni tertanggal 22 Agustus 2008.
Email yang tersebar di dalam milis atatu blog tersebut, dapat dikatakan sebagai dokumen elektronik, karena ruang geraknya adalah media internet. Dari email atau dokumen elektronik tersebutlah yang dijadikan bukti oleh pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Prita. Informasi elektronik tersebut dianggap oleh pelapor (dalam hal ini 2 dokter dari Rumah Sakit OMNI) dianggap merendahkan kredibilitas dirinya, sehingga harus dilakukan proses hukum terkait hal tersebut.
Kronologis Kasus
7 Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke [email protected] dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke [email protected] dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.